Terungkap, Minimarket di Bintara Kota Bekasi Belum Berizin
KOTA BEKASI - Simpang siur perijinan sebuah toko swalayan Alfamart semakin memperjelas pelanggaran. Meskipun untuk penyediaan barang konsumen telah mencapai 90 persen namun untuk item perijinan nihil. Swalayan Alfamart yang berlokasi di jalan Bintara Raya mengarah jalur Duren Sawit hingga sekarang belum launching meski semua persediaan telah terisi. "Kendala adalah ijin dari kantor pusat," kata Tony sebagai Kepala Toko di lokasi swalayan Alfamart saat ditemui KBE, pada Senin (20/6/2022). Meski tetap mengelak sebagai Kepala Toko Swalayan Alfamart, Tony jelas-jelas menyatakan tak ada urusan terkait ijin. Bagian perijinan tupoksi ada di divisi legal. Tapi, anehnya dirinya berusaha mengelak saat diminta untuk menghubunginya. "Meski sebagai Kepala Toko terus terang saya tidak tahu urusan ada ijin atau tidak," bantah Tony dengan nada tinggi. Pengakuan Tony sendiri aneh dan tak masuk akal jika dirinya hanya diberi tugas semata-mata menjaga Toko Swalayan atas perintah atasan. Dirinya terus mengelak saat dikonfirmasi terkait nama atasannya atau kontak yang bisa dihubungi. "Ngga tahu, saya hanya diperintah dari kantor ke sini," ujar Tony panik. Sementara itu, Sumantri Ketua RW menyatakan, kebanyakan swalayan-swalayan tanpa ijin. "Sebagian besar mereka tanpa ijin, tiba-tiba saja beroperasi, alasan sudah diurus perijinan meski tak jelas juga sama siapa," terang Sumantri. Pantauan di lapangan keberadaan rolling door toko swalayan kini ditutup rapat-rapat. Papan reklame toko pun tidak terpasang sehingga masih putih polos tanpa identitas jelas. (cr3/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: